Alur dan Syarat Pembuatan Surat Keterangan Waris
Dokumen Yang Disiapkan :
- FC KTP Almarhum Dilegalisir
- FC Buku Nikah / Surat Cerai Almarhum Dilegalisir
- FC KK ALmarhum
- FC Surat Kematian Dilegalisir
- FC KTP Ahli Waris Dilegalisir
- FC KK Ahli Waris Dilegalisir
- FC Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah)
- Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Waris DItandatangani Ahli Waris (salah satu)
- Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris Ditandatangani (diatas materai)
- Bagan/Susunan Ahli Waris Ditandatangani Saksi (diatas materai) DIketahui RT/RW
- Surat Pernyataan 2 Orang Saksi Ditandatangani (diatas materai)
- FC KTP Saksi DIlegalisir diketahui RT/RW