Alur dan Syarat Pembuatan Surat Keterangan Waris

 

Dokumen Yang Disiapkan :

  • FC KTP Almarhum Dilegalisir
  • FC Buku Nikah / Surat Cerai Almarhum Dilegalisir
  • FC KK ALmarhum
  • FC Surat Kematian Dilegalisir
  • FC KTP Ahli Waris Dilegalisir
  • FC KK Ahli Waris Dilegalisir
  • FC Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah)
  • Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Waris DItandatangani Ahli Waris (salah satu)
  • Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris Ditandatangani (diatas materai)
  • Bagan/Susunan Ahli Waris Ditandatangani Saksi (diatas materai) DIketahui RT/RW
  • Surat Pernyataan 2 Orang Saksi Ditandatangani (diatas materai)
  • FC KTP Saksi DIlegalisir diketahui RT/RW